Indonesia adalah negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, terdiri atas :
1. Usaha swasta,
2. Usaha pemerintah,
3. Koperasi.
Secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :
1. Perusahaan perorangan,
2. Persekutuan terdiri atas:
a. Persekutuan firma,
b. Persekutuan komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan negara dan perusahaan daerah,
5. Koperasi.
Di antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi.
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
Dimensi | Perorangan | Firma | PT | Koperasi |
Pengguna jasa | Bukan pemilik | Umumnya bukan pemilik | Umumnya bukan pemilik | Anggota/umum |
Pemilik usaha | Individu | Sekutu usaha | Pemegang saham | Anggota |
Yang punya hak suara | Tidak perlu | Para sekutu | Pemegang saham biasa | Anggota |
Pelaksanaan voting | Tidak perlu | Biasanya menurut besarnya modal penyertaan | Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS | Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan |
Penentuan kebijaksanaan | Orang yang bersangkutan | Para sekutu | Direksi | Pengurus |
Balas jasa terhadap modal | Tidak terbatas | Tidak terbatas | Tidak terbatas | Terbatas |
Penerima keuntungan | Orang ybs | Para sekutu secara proporsional | Pemegang saham secara proporsional | Anggota sesuai jasa / partisipasi |
Yang bertanggung jawab terhadap rugi | Pemilik | Para sekutu | Pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki | Anggota sejumlah modal ekuitas |
Sumber : Diolah
Selain perbedaan dari 8 dimensi di atas beberapa pakar melihat perbedaan antara koperasi dengan PT dari dimensi lain. Perbedaan koperasi dengan PT adalah sebagai berikut.
Tabel 2. Perbedaan Koperasi dan PT
Dimensi |
Koperasi |
PT |
Tujuan | Tidak semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota. | Mencari keuntungan sebesar-besarnya. |
Keanggotaan | Anggota adalah utama dan
Koperasi adalah kumpulan orang, |
Orang adalah sekunder.
|
Modal | modal sebagai alat | Modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal dan menentukan besarnya suara |
Keuntungan | keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing. | keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal |
Tanda peserta | Hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan. | Dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan tiap jenis mempunyai hak berbeda. Saham dapat diperjualbelikan saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan perusahaan bisa hanya ditentukan satu atau dua orang, di mana saham berpusat |
Pemilikan dan hak suara | Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan. | Hak suara dapat diwakilkan, tidak terbuka, dan direksi memegang peranan dalam pengelolaan usaha. |
Cara kerja | Bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota. | Bekerja secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan. |
Sumber: Diolah
Tunggal (2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
Tabel 3. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas |
Simpanan Pokok Koperasi |
a. Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham. | a. Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing. |
b. Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero. | b. Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok. |
c. Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan. | c. Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula. |
d. Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain. | d. Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan. |
e. Menentukan hak suara dalam rapat anggota. | e. Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota. |
f. Menentukan bagian keuntungan. | f. Tidak menentukan bagian keuntungan. |
Sumber: Tunggal, (2002, 36)